PP
PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Pasal 43
(1) Usul pemberhentian pimpinan DPRD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 dilaporkan dalam rapat paripurna DPRD oleh pimpinan DPRD lainnya.
(2) Pemberhentian pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD.
(3) Pemberhentian pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan DPRD.
