Pasal 42
(1) Masa jabatan pimpinan DPRD terhitung sejak tanggal
pengucapan sumpah/janji pimpinan dan berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan keanggotaan DPRD.
(2) Pimpinan DPRD berhenti dari jabatannya sebelum
berakhir masa jabatannya karena:
meninggal dunia;
mengundurkan diri sebagai pimpinan DPRD;
30
www.djpp.depkumham.go.id
diberhentikan sebagai anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
diberhentikan sebagai pimpinan DPRD;
(3) Pimpinan DPRD diberhentikan dari jabatannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d apabila yang bersangkutan:
melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPRD berdasarkan keputusan Badan Kehormatan; atau
diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal salah seorang pimpinan DPRD berhenti dari
jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), anggota pimpinan lainnya menetapkan salah seorang di antara pimpinan untuk melaksanakan tugas pimpinan yang berhenti sampai dengan ditetapkannya pimpinan pengganti yang definitif.
(5) Dalam hal ketua dan para wakil ketua berhenti secara
bersamaan, tugas pimpinan DPRD dilaksanakan oleh pimpinan sementara yang dibentuk sesuai ketentuan dalam Pasal 38.
