Pasal 41
(1) Pimpinan DPRD mempunyai tugas:
memimpin sidang DPRD dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan;
menyusun rencana kerja pimpinan dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua;
melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD;
menjadi juru bicara DPRD;
melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPRD;
mewakili DPRD dalam berhubungan dengan lembaga/instansi lainnya;
mengadakan konsultasi dengan kepala daerah dan pimpinan lembaga/instansi lainnya sesuai dengan keputusan DPRD;
mewakili DPRD di pengadilan;
29
www.djpp.depkumham.go.id
melaksanakan keputusan DPRD berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
menyusun rencana anggaran DPRD bersama sekretariat DPRD yang pengesahannya dilakukan dalam rapat paripurna; dan
menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD dalam rapat paripurna DPRD yang khusus diadakan untuk itu.
(2) Dalam hal salah seorang pimpinan DPRD berhalangan
sementara kurang dari 30 (tiga puluh) hari, pimpinan DPRD mengadakan musyawarah untuk menentukan salah satu pimpinan DPRD untuk melaksanakan tugas pimpinan DPRD yang berhalangan sementara sampai dengan pimpinan yang bersangkutan dapat melaksanakan tugas kembali.
(3) Dalam hal salah seorang pimpinan DPRD berhalangan
sementara lebih dari 30 (tiga puluh) hari, partai politik asal pimpinan DPRD yang berhalangan sementara mengusulkan kepada pimpinan DPRD salah seorang anggota DPRD yang berasal dari partai politik tersebut untuk melaksanakan tugas pimpinan DPRD yang berhalangan sementara.
