Pasal 40
(1) Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
ayat (2), sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji di gedung DPRD setempat yang dipandu oleh ketua pengadilan tinggi bagi pimpinan DPRD provinsi atau ketua pengadilan negeri bagi pimpinan DPRD kabupaten/kota.
(2) Dalam hal pengucapan sumpah/janji di gedung DPRD
setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena alasan tertentu tidak dapat dilaksanakan, pengucapan sumpah/janji pimpinan DPRD dapat dilaksanakan di tempat lain.
(3) Dalam hal ketua pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berhalangan, pengucapan sumpah/janji pimpinan DPRD provinsi dipandu oleh wakil ketua pengadilan tinggi.
(4) Dalam hal wakil ketua pengadilan tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) berhalangan, pengucapan
28
www.djpp.depkumham.go.id
sumpah/janji pimpinan DPRD provinsi dipandu oleh hakim senior pada pengadilan tinggi yang ditunjuk oleh ketua pengadilan tinggi.
(5) Dalam hal ketua pengadilan negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berhalangan, pengucapan sumpah/janji pimpinan DPRD kabupaten/kota dipandu oleh wakil ketua pengadilan negeri.
(6) Dalam hal wakil ketua pengadilan negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) berhalangan, pengucapan sumpah/janji pimpinan DPRD kabupaten/kota dipandu oleh hakim senior pada pengadilan negeri yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri.
