PP
PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Pasal 39
(1) Partai politik yang berhak mengisi kursi pimpinan DPRD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), menyampaikan 1 (satu) orang calon pimpinan DPRD kepada pimpinan sementara DPRD untuk diumumkan dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD sebagai calon pimpinan DPRD.
(2) Pimpinan sementara DPRD menyampaikan nama calon
pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur bagi DPRD provinsi, dan kepada gubernur melalui bupati/walikota bagi DPRD kabupaten/kota untuk diresmikan pengangkatannya.
