Pasal 38
(1) Dalam hal pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 ayat (1) belum terbentuk, DPRD dipimpin oleh
pimpinan sementara DPRD dengan tugas pokok memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib, dan memroses penetapan pimpinan DPRD definitif.
(2) Pimpinan sementara DPRD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua yang berasal dari 2 (dua) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD.
(3) Dalam hal terdapat lebih dari satu partai politik yang
memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakil ketua sementara DPRD ditentukan secara musyawarah oleh wakil partai politik yang bersangkutan.
(4) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak mencapai kesepakatan, ketua dan wakil ketua
27
www.djpp.depkumham.go.id
sementara DPRD berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan suara dalam pemilihan umum.
