Pasal 49
Komisi mempunyai tugas:
mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
melakukan pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah dan rancangan keputusan DPRD;
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi;
membantu pimpinan DPRD untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan oleh kepala daerah dan/atau masyarakat kepada DPRD;
menerima, menampung dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah;
melakukan kunjungan kerja komisi yang bersangkutan atas persetujuan pimpinan DPRD;
mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat;
mengajukan usul kepada pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas masing-masing komisi; dan
memberikan laporan tertulis kepada pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas komisi.
35
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Kelima Badan Legislasi Daerah
