PP
PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Pasal 35
(1) Dalam hal jumlah anggota fraksi lebih dari 3 (tiga) orang,
pimpinan fraksi terdiri atas ketua, wakil ketua, dan sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota fraksi.
(2) Dalam hal jumlah anggota fraksi hanya 3 (tiga) orang,
pimpinan fraksi terdiri atas ketua dan sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota fraksi.
24
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Pimpinan fraksi yang telah terbentuk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaporkan kepada pimpinan DPRD untuk diumumkan dalam rapat paripurna.
