PP
PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Pasal 34
(1) Setiap fraksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
dibantu oleh 1 (satu) orang tenaga ahli.
(2) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memenuhi persyaratan:
berpendidikan serendah-rendahnya strata satu (S1) dengan pengalaman kerja paling singkat 5 (lima) tahun, strata dua (S2) dengan pengalaman kerja paling singkat 3 (tiga) tahun, atau strata tiga (S3) dengan pengalaman kerja paling singkat 1 (satu) tahun;
menguasai bidang pemerintahan; dan
menguasai tugas dan fungsi DPRD.
