PP
PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Pasal 33
(1) Fraksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 mempunyai
sekretariat fraksi.
(2) Sekretariat fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas membantu kelancaran pelaksanaan tugas fraksi.
(3) Untuk pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disediakan sarana dan anggaran sesuai dengan kebutuhan dan dengan memperhatikan kemampuan APBD.
