Pasal 32
(1) Untuk menentukan 2 (dua) fraksi gabungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (6) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD tetapi tidak memenuhi ketentuan untuk membentuk fraksi sebagaimana dimaksud Pasal 31 ayat (3) mengambil inisiatif untuk membentuk 2 (dua) fraksi gabungan.
(2) Dalam hal terdapat partai politik yang memiliki kursi
terbanyak pertama dan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 1 (satu), untuk menentukan 2 (dua) fraksi gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (6), partai politik yang memperoleh jumlah suara terbanyak dalam pemilihan umum mengambil inisiatif untuk membentuk 2 (dua) fraksi gabungan.
(3) Dalam hal terdapat partai politik yang memperoleh jumlah
suara terbanyak pertama dan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lebih dari 1 (satu), partai politik yang memiliki persebaran suara lebih luas secara
23
www.djpp.depkumham.go.id
berjenjang mengambil inisiatif untuk membentuk 2 (dua) fraksi gabungan.
