Pasal 31
(1) Untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan
wewenang DPRD serta hak dan kewajiban anggota DPRD, dibentuk fraksi sebagai wadah berhimpun anggota DPRD.
(2) Setiap anggota DPRD wajib menjadi anggota salah satu
fraksi.
(3) Setiap fraksi di DPRD beranggotakan paling sedikit sama
dengan jumlah komisi di DPRD.
(4) Partai politik yang jumlah anggotanya di DPRD mencapai
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau lebih dapat membentuk 1 (satu) fraksi.
22
www.djpp.depkumham.go.id
(5) Dalam hal partai politik yang jumlah anggotanya di DPRD
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), anggotanya dapat bergabung dengan fraksi yang ada atau membentuk fraksi gabungan.
(6) Dalam hal tidak ada 1 (satu) partai politik yang memenuhi
persyaratan untuk membentuk fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka dibentuk fraksi gabungan yang jumlahnya paling banyak 2 (dua) fraksi gabungan.
(7) Partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat
(5) harus mendudukkan anggotanya dalam satu fraksi.
(8) Pembentukan fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
ayat (5), dan ayat (6) dilaporkan kepada pimpinan DPRD untuk diumumkan dalam rapat paripurna DPRD.
(9) Fraksi yang telah diumumkan dalam rapat paripurna
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) bersifat tetap selama masa keanggotaan DPRD.
