PP
PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Pasal 36
(1) Alat kelengkapan DPRD terdiri atas:
pimpinan;
Badan Musyawarah;
komisi;
Badan Legislasi Daerah;
Badan Anggaran;
Badan Kehormatan; dan
alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
(2) Kepemimpinan alat kelengkapan DPRD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersifat kolektif dan kolegial.
(3) Dalam menjalankan tugasnya, alat kelengkapan dibantu
oleh sekretariat.
Bagian Kedua
Pimpinan
