Pasal 27
(1) Anggota DPRD tidak dapat dituntut di depan pengadilan
karena pernyataan, pertanyaan dan/atau pendapat yang dikemukan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat DPRD maupun di luar rapat DPRD yang berkaitan dengan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD.
(2) Anggota DPRD tidak dapat diganti antarwaktu karena
pernyataan, pertanyaan dan/atau pendapat yang
20
www.djpp.depkumham.go.id
dikemukakan dalam rapat DPRD maupun di luar rapat DPRD yang berkaitan dengan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku dalam hal anggota DPRD yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang dimaksud dalam ketentuan mengenai rahasia negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
