PP
PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Pasal 28
(1) Anggota DPRD mempunyai hak untuk mengikuti orientasi
pelaksanaan tugas sebagai anggota DPRD pada permulaan masa jabatannya dan mengikuti pendalaman tugas pada masa jabatannya.
(2) Anggota DPRD melaporkan hasil pelaksanaan orientasi dan
pendalaman tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pimpinan DPRD dan kepada pimpinan fraksinya.
