PP
PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Pasal 26
(1) Setiap anggota DPRD berhak membela diri terhadap
dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kode etik dan peraturan tata tertib DPRD.
(2) Hak membela diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sebelum pengambilan keputusan oleh Badan Kehormatan.
