PP
PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Pasal 23
(1) Setiap anggota DPRD dapat mengajukan pertanyaan
kepada pemerintah daerah berkaitan dengan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD baik secara lisan maupun secara tertulis.
19
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Jawaban terhadap pertanyaan anggota DPRD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), diberikan secara lisan atau secara tertulis dalam tenggang waktu yang disepakati bersama.
