PP
PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Pasal 24
(1) Setiap anggota DPRD dalam rapat DPRD berhak
mengajukan usul dan pendapat kepada pemerintah daerah maupun kepada pimpinan DPRD.
(2) Usul dan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
disampaikan dengan memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan santun, dan kepatutan sesuai Kode Etik DPRD.
