Pasal 22
(1) Setiap anggota DPRD mempunyai hak mengajukan
rancangan peraturan daerah.
(2) Usul prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
18
www.djpp.depkumham.go.id
disampaikan kepada pimpinan DPRD dalam bentuk rancangan peraturan daerah disertai penjelasan secara tertulis dan diberikan nomor pokok oleh sekretariat DPRD.
(3) Usul prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh
pimpinan DPRD disampaikan kepada Badan Legislasi Daerah untuk dilakukan pengkajian.
(4) Berdasarkan hasil pengkajian Badan Legislasi Daerah
pimpinan DPRD menyampaikan kepada rapat paripurna DPRD.
(5) Dalam rapat paripurna, para pengusul diberi kesempatan
memberikan penjelasan atas usul prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Pembicaraan mengenai sesuatu usul prakarsa dilakukan
dengan memberikan kesempatan kepada:
anggota DPRD lainnya untuk memberikan pandangan; dan
para pengusul memberikan jawaban atas pandangan para anggota DPRD lainnya.
(7) Usul prakarsa sebelum diputuskan menjadi prakarsa
DPRD, para pengusul berhak mengajukan perubahan dan/atau mencabutnya kembali.
(8) Pembicaraan memutuskan menerima atau menolak usul
prakarsa menjadi prakarsa DPRD.
(9) Tata cara pembahasan rancangan peraturan daerah atas
prakarsa DPRD mengikuti ketentuan yang berlaku dalam pembahasan rancangan peraturan daerah atas prakarsa kepala daerah.
