Pasal 21
(1) Usul pernyataan pendapat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20, oleh pimpinan DPRD disampaikan dalam rapat
paripurna DPRD setelah mendapat pertimbangan dari Badan Musyawarah.
(2) Dalam rapat paripurna DPRD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), para pengusul diberi kesempatan memberikan penjelasan atas usul pernyataan pendapat tersebut.
17
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Pembahasan dalam rapat paripurna DPRD mengenai usul
pernyataan pendapat dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada:
anggota DPRD lainnya untuk memberikan pandangan melalui fraksi;
kepala daerah untuk memberikan pendapat; dan
para pengusul memberikan jawaban atas pandangan para anggota dan pendapat kepala daerah.
(4) Usul pernyataan pendapat sebelum memperoleh keputusan
DPRD, pengusul berhak menarik kembali usulnya.
(5) Rapat paripurna DPRD memutuskan menerima atau
menolak usul pernyataan pendapat tersebut menjadi pendapat DPRD.
(6) Apabila DPRD menerima usul pernyataan pendapat,
keputusan DPRD memuat:
pernyataan pendapat;
saran penyelesaiannya; dan
peringatan.
(7) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi hak
menyatakan pendapat DPRD apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPRD yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD yang hadir.
Bagian Ketiga Pelaksanaan Hak Anggota
