Pasal 20
(1) Hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 huruf c diusulkan oleh:
paling sedikit 15 (lima belas) orang anggota DPRD provinsi dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD provinsi yang beranggotakan 35 (tiga puluh lima) orang sampai dengan 75 (tujuh puluh lima) orang;
paling sedikit 20 (dua puluh) orang anggota DPRD provinsi dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD provinsi yang beranggotakan di atas 75 (tujuh puluh lima) orang;
16
www.djpp.depkumham.go.id
paling sedikit 8 (delapan) orang anggota DPRD kabupaten/kota dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 20 (dua puluh) orang sampai dengan 35 (tiga puluh lima) orang; atau
paling sedikit 10 (sepuluh) orang anggota DPRD kabupaten/kota dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan di atas 35 (tiga puluh lima) orang;
(2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
kepada pimpinan DPRD, yang ditandatangani oleh para pengusul dan diberikan nomor pokok oleh sekretariat DPRD.
(3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan
dokumen yang memuat sekurang-kurangnya:
materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 298 ayat (4) atau Pasal 349 ayat (4) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan alasan pengajuan usul pernyataan pendapat; atau
materi hasil pelaksanaan hak interpelasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 atau hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
