Pasal 12
(1) Usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 oleh pimpinan
DPRD disampaikan pada rapat paripurna DPRD.
(2) Dalam rapat paripurna DPRD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), para pengusul diberi kesempatan menyampaikan penjelasan lisan atas usul permintaan keterangan tersebut.
(3) Pembicaraan mengenai usul meminta keterangan dilakukan
dengan memberi kesempatan kepada:
anggota DPRD lainnya untuk memberikan pandangan melalui fraksi; dan
para pengusul memberikan jawaban atas pandangan para anggota DPRD.
(4) Keputusan persetujuan atau penolakan terhadap usul
permintaan keterangan kepada kepala daerah ditetapkan dalam rapat paripurna.
(5) Usul permintaan keterangan DPRD sebelum memperoleh
keputusan, para pengusul berhak menarik kembali usulannya.
(6) Usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 menjadi hak
interpelasi DPRD apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPRD yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan
11
www.djpp.depkumham.go.id
persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah anggota DPRD yang hadir.
