Pasal 11
(1) Hak interpelasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
huruf a diusulkan oleh:
paling sedikit 10 (sepuluh) orang anggota DPRD provinsi dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD provinsi yang beranggotakan 35 (tiga puluh lima) orang sampai dengan 75 (tujuh puluh lima) orang;
paling sedikit 15 (lima belas) orang anggota DPRD provinsi dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD provinsi yang beranggotakan di atas 75 (tujuh puluh lima) orang;
paling sedikit 5 (lima) orang anggota DPRD kabupaten/kota dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 20 (dua puluh) orang sampai dengan 35 (tiga puluh lima) orang; dan
paling sedikit 7 (tujuh) orang anggota DPRD kabupaten/kota dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan di atas 35 (tiga puluh lima) orang.
10
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
kepada pimpinan DPRD, yang ditandatangani oleh para pengusul dan diberikan nomor pokok oleh sekretariat DPRD.
(3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan
dokumen yang memuat sekurang-kurangnya:
materi kebijakan dan/atau pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah yang akan dimintakan keterangan; dan
alasan permintaan keterangan.
