Pasal 13
(1) Kepala daerah dapat hadir untuk memberikan penjelasan
tertulis terhadap permintaan keterangan anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dalam rapat paripurna DPRD.
(2) Apabila kepala daerah tidak dapat hadir untuk memberikan
penjelasan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala daerah menugaskan pejabat terkait untuk mewakilinya.
(3) Setiap anggota DPRD dapat mengajukan pertanyaan atas
penjelasan tertulis kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Terhadap penjelasan tertulis kepala daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), DPRD dapat menyatakan pendapatnya.
(5) Pernyataan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
disampaikan secara resmi oleh DPRD kepada kepala daerah.
(6) Pernyataan pendapat DPRD atas penjelasan tertulis kepala
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dijadikan bahan untuk DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasan dan untuk kepala daerah dijadikan bahan dalam penetapan pelaksanaan kebijakan.
Paragraf 2
Hak Angket
