PP
PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN,
Pasal 2
Bagi Purnawirawan yang menerima pensiun karena cacat tetap diberikan tunjangan cacat sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Bagi Purnawirawan yang menerima pensiun karena cacat tetap diberikan tunjangan cacat sesuai dengan peraturan perundang- undangan.