Pasal 3
(1) Bagi penerima Pensiun Warakawuri atau Duda, tunjangan
Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu dari Anggota Tentara
Nasional Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia dan
tunjangan Orang Tua dari Anggota Tentara Nasional Indonesia
yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan karena dinas
sebelum
tanggal
Juli
2001,
setelah
pensiun
pokok/tunjangannya
disesuaikan
menurut
Peraturan
Pemerintah ini ternyata:
a. tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurunan
penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan
2008, No.29
sebesar jumlah penurunan penghasilannya ditambah dengan
15% (lima belas persen) dari penghasilan.
b. mengalami kenaikan penghasilan kurang 15% (lima belas
persen) dari penghasilan, kepadanya diberikan tambahan
penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya menjadi
sebesar 15% (lima belas persen).
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
penghasilan yang diterima pada bulan Desember 2007 tidak
termasuk tunjangan pangan.
(3) Apabila terjadi mutasi keluarga sejak Januari 2008, maka
penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan
dengan memperhitungkan perubahan penghasilan sesuai
dengan mutasi keluarga.
