PP
PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN,
Pasal 1
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2008, pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri atau Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III,
