PP
PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN,
Pasal 1
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2008, pensiun pokok
Purnawirawan,
Warakawuri
atau
Duda,
tunjangan
Anak
Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan tunjangan Orang Tua
Anggota Tentara Nasional Indonesia ditetapkan sebagaimana
dimaksud dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III,
Lampiran IV, dan Lampiran V Peraturan Pemerintah ini.
