PP
PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 73
BAB 9 — ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI KEOLAHRAGAAN
Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan secara terencana dan berkelanjutan diselenggarakan secara sistematik dengan memperhatikan persyaratan yang mencakup:
adanya rencana induk penelitian dan pengembangan;
merupakan bagian dari agenda program utama nasional riset dan teknologi;
koordinasi secara terarah dan terpadu antar instansi yang terkait dan lembaga penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan/atau
tersedianya . . .
- tersedianya dukungan sumber daya untuk melakukan penelitian dan pengembangan teknologi keolahragaan.
