PP
PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 41
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA
Pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang cacat menjadi tanggung jawab Menteri bersama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang budaya dan pariwisata.
BAB VI . . .
Bagian Kesatu Umum
