Pasal 3
BAB 2 — TUGAS PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Kebijakan nasional keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 meliputi:
penyelenggaraan olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, dan olahraga prestasi;
pembinaan dan pengembangan olahraga;
penyelenggaraan kejuaraan olahraga;
pembinaan dan pengembangan pelaku olahraga;
pembinaan, pengembangan, dan pengawasan olahraga profesional;
peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana dan sarana olahraga;
pendanaan keolahragaan;
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan;
peran serta masyarakat dalam kegiatan keolahragaan;
pengembangan kerja sama dan informasi keolahragaan;
pembinaan dan pengembangan industri olahraga;
penyelenggaraan akreditasi dan sertifikasi;
pencegahan dan pengawasan terhadap doping;
pemberian . . .
- pemberian penghargaan;
- pelaksanaan pengawasan; dan
- evaluasi nasional terhadap pencapaian standar nasional keolahragaan.
