PP
PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 2
BAB 2 — TUGAS PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
(1) Pemerintah menentukan kebijakan nasional keolahragaan,
standar nasional keolahragaan, serta koordinasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan keolahragaan nasional.
(2) Penentuan kebijakan nasional keolahragaan, standar
nasional keolahragaan, serta koordinasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan keolahragaan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Menteri.
