PP
PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 25
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA
(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan
bertujuan untuk memperoleh pengetahuan, kepribadian, keterampilan, kesehatan, dan kebugaran jasmani serta pengembangan minat dan bakat olahraga.
(2) Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebagai satu kesatuan yang sistemis dan berkesinambungan dengan Sistem Pendidikan Nasional.
(3) Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui kegiatan baik intrakurikuler maupun ekstrakurikuler.
