PP
PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 24
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA
(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga di lembaga
pemerintah atau swasta wajib diselenggarakan bagi karyawannya melalui penyediaan prasarana dan sarana olahraga untuk meningkatkan kesehatan, kebugaran, kegembiraan, kualitas, dan produktivitas kerja karyawan.
(2) Lembaga . . .
(2) Lembaga pemerintah atau swasta dalam hal melaksanakan
pembinaan dan pengembangan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
- wajib menyediakan alokasi waktu yang cukup bagi karyawannya untuk kegiatan olahraga; dan/atau
- dapat membentuk perkumpulan, klub, atau sanggar olahraga.
(3) Pembinaan dan pengembangan olahraga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diarahkan untuk mendukung peningkatan prestasi olahraga daerah dan nasional.
Bagian Ketiga
Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Pendidikan
