PP
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 1985
Pasal 5
(1) Tunjangan Janda/Duda Veteran diberikan kepada Janda/Duda Veteran
Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia:
- Golongan A sebesar Rp. 550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan;
- Golongan B sebesar Rp. 524.000,00 (lima ratus dua puluh empat ribu rupiah) setiap bulan;
- Golongan C sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan;
- Golongan D sebesar Rp. 478.000,00 (empat ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) setiap bulan;
- Golongan E sebesar Rp. 455.000,00 (empat ratus lima puluh lima ribu rupiah) setiap bulan.
(2) Tunjangan Janda/Duda Veteran bagi Janda/Duda Veteran Pembela
Kemerdekaan Republik Indonesia adalah sebesar Rp 455.000,00 (empat ratus lima puluh lima ribu rupiah) setiap bulan.
- Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut:
