PP
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 1985
Pasal 4
(1) Tunjangan Veteran diberikan kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) bagi :
- Golongan A sebesar Rp 605.000,00 (enam ratus lima ribu rupiah) setiap bulan;
- Golongan B sebesar Rp 590.000,00 (lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) setiap bulan;
- Golongan C sebesar Rp 566.000,00 (lima ratus enam puluh enam ribu rupiah) setiap bulan;
- Golongan D sebesar Rp 552.000,00 (lima ratus lima puluh dua ribu rupiah) setiap bulan;
- Golongan E sebesar Rp 540.000,00 (lima ratus empat puluh ribu rupiah) setiap bulan.
(2) Kepada Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diberikan Tunjangan Veteran sebesar Rp 540.000,00 (lima ratus empat puluh ribu rupiah) setiap bulan;
(3) Kepada Veteran yang menderita cacat badan dan/atau cacat ingatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan huruf c diberikan tambahan tunjangan cacat sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia yang cacat.
- Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
