PP
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 6
BAB 3 — WEWENANG PENETAPAN JABATAN FUNGSIONAL, DAN ANGKA KREDIT
Jabatan fungsional dan angka kredit yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini, dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan secara bertahap diadakan peninjauan kembali untuk disesuaikan dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
