PP
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 7
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBINAAN
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke dalam jabatan fungsional pada instansi pemerintah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai formasi yang telah ditetapkan.
