PP
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 5
BAB 3 — WEWENANG PENETAPAN JABATAN FUNGSIONAL, DAN ANGKA KREDIT
Penetapan jabatan dan angka kredit jabatan fungsional dilakukan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan memperhatikan usul dari pimpinan instansi pemerintah yang bersangkutan setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan teknis secara tertulis dari Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, dengan mengacu pada rumpun jabatan yang ditetapkan oleh PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. Pasal 6…
