PP
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 10 (SEPULUH) KECAMATAN DI WILAYAH...
Pasal 9
(1) Membentuk Kecamatan Cipari di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Cilacap yang meliputi wilayah:
a. Desa Cipari;
b. Desa Mulyadadi;
c. Desa Ciguru;
d. Desa Mekarsari;
e. Desa Pegadingan;
f. Desa Serang;
g. Desa Karangreja;
h. Desa Kutasari;
i. Desa Caruy;
j. Desa Segaralangu. (2) Wilayah Kecamatan Cipari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Sidareja. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Cipari maka wilayah Kecamatan Sidareja dikurangi dengan wilayah Kecamatan Cipari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
