PP
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 10 (SEPULUH) KECAMATAN DI WILAYAH...
Pasal 8
(1) Membentuk Kecamatan Karang Tengah di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri yang meliputi wilayah:
a. Desa Temboro;
b. Desa Karang Tengah;
c. Desa Ngambarsari;
d. Desa Purwoharjo;
e. Desa Jeblogan. (2) Wilayah Kecamatan Karang Tengah sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Batuwarno. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Karang Tengah maka wilayah Kecamatan Batuwarno dikurangi dengan wilayah Kecamatan Karang Tengah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
