PP
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 10 (SEPULUH) KECAMATAN DI WILAYAH...
Pasal 7
(1) Membentuk Kecamatan Songgom di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Brebes yang meliputi wilayah:
a. Desa Songgom;
b. Desa Jatirokeh;
c. Desa Cenang;
d. Desa Wanatawang;
e. Desa Wanacala;
f. Desa Karangsembung;
g. Desa Dukuhmaja. (2) Wilayah Kecamatan Songgom sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Jatibarang. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Songgom maka wilayah Kecamatan Jatibarang dikurangi dengan wilayah Kecamatan Songgom sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
