PP
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 10 (SEPULUH) KECAMATAN DI WILAYAH...
Pasal 6
(1) Membentuk Kecamatan Tanggungharjo di wilayah Kabupaten Dae-rah Tingkat II Grobogan yang meliputi wilayah:
a. Desa Padang;
b. Desa Brabo;
c. Desa Tanggungharjo;
d. Desa Ringinpitu;
e. Desa Sugihmanik;
f. Desa Kaliwenang;
g. Desa Mrisi;
h. Desa Ngambakrejo;
i. Desa Kapung. (2) Wilayah Kecamatan Tanggungharjo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kedungjati. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Tanggungharjo maka wilayah Kecamatan Kedungjati dikurangi dengan wilayah Kecamatan Tanggungharjo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
