PP
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 10 (SEPULUH) KECAMATAN DI WILAYAH...
Pasal 5
(1) Membentuk Kecamatan Bojongsari di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga yang meliputi wilayah:
a. Desa Bumisari;
b. Desa Pekalongan;
c. Desa Metenggeng;
d. Desa Pagedangan;
e. Desa Beji;
f. Desa Kajangan;
g. Desa Karangbanjar;
h. Desa Brobot;
i. Desa Galuh;
j. Desa Gembong;
k. Desa Bojongsari;
- Desa Patemon;
m. Desa Banjaran.
(2) Wilayah Kecamatan Bojongsari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kutasari. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Bojongsari maka wilayah Kecamatan Kutasari dikurangi dengan wilayah Kecamatan Bojongsari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
