PP
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 10 (SEPULUH) KECAMATAN DI WILAYAH...
Pasal 4
(1) Membentuk Kecamatan Kranggan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung yang meliputi wilayah:
a. Desa Kranggan;
b. Desa Badran;
c. Desa Bengkal;
d. Desa Pare;
e. Desa Nguwet;
f. Desa Ngropoh;
g. Desa Pendowo;
h. Desa Sanggrahan;
i. Desa Klepu;
j. Desa Kemloko;
k. Desa Gentan;
- Desa Kramat;
m. Desa Purwosari; (2) Wilayah Kecamatan Kranggan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Temanggung. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Kranggan maka wilayah Kecamatan Temanggung dikurangi dengan wilayah Kecamatan Kranggan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
