PP
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 10 (SEPULUH) KECAMATAN DI WILAYAH...
Pasal 3
(1) Membentuk Kecamatan Bogorejo di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora yang meliputi wilayah:
a. Desa Jurangjero;
b. Desa Sarirejo;
c. Desa Karanganyar;
d. Desa Nglengkir;
e. Desa Gandu;
f. Desa Sendangrejo;
g. Desa Gayam;
h. Desa Gembol;
i. Desa Tempurejo;
j. Desa Bogorejo;
k. Desa Prantaan;
l. Desa Jeruk;
m. Desa Gombang;
n. Desa Karang. (2) Wilayah Kecamatan Bogorejo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Jepon. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Bogorejo maka wilayah Kecamatan Jepon dikurangi dengan wilayah Kecamatan Bogorejo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
