PP
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 10 (SEPULUH) KECAMATAN DI WILAYAH...
Pasal 2
(1) Membentuk Kecamatan Japah di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora yang meliputi wilayah:
a. Desa Japah;
b. Desa Pengkolrejo;
c. Desa Bogorejo;
d. Desa Ngiyono;
e. Desa Sumberejo;
f. Desa Wotbakah;
g. Desa Harjowinangun;
h. Desa Ngrambitan;
i. Desa Padaan;
j. Desa Tengger;
k. Desa Beganjing;
l. Desa Bogem;
m. Desa Tlogowungu;
n. Desa Dologan;
o. Desa Ngapus;
p. Desa Krocok;
q. Desa Kalinanas;
r. Desa Gaplokan. (2) Wilayah Kecamatan Japah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Ngawen. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Japah, maka wilayah Kecamatan Ngawen dikurangi dengan wilayah Kecamatan Japah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
