PP
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 10 (SEPULUH) KECAMATAN DI WILAYAH...
Pasal 10
(1) Membentuk Kecamatan Sampang di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Cilacap yang meliputi wilayah:
a. Desa Brani;
b. Desa Karangtengah;
c. Desa Paketingan;
d. Desa Sampang;
e. Desa Sidasari;
f. Desa Nusajati;
g. Desa Karangjati;
h. Desa Ketanggung;
i. Desa Paberasan. (2) Wilayah Kecamatan Sampang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Maos. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Sampang maka wilayah Kecamatan Maos dikurangi dengan wilayah Kecamatan Sampang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
