Pasal 11
(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Trangkil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) berada di Desa Trangkil. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Japah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berada di Desa Japah. (3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Bogorejo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berada di Desa Bogorejo. (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kranggan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) berada di Desa Kranggan. (5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Bojongsari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) berada di Desa Bojongsari. (6) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tanggungharjo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) berada di Desa Tanggungharjo. (7) Pusat Pemerintahan Kecamatan Songgom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) berada di Desa Jatirokeh. (8) Pusat Pemerintahan Kecamatan Karang Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) berada di Desa Karang Tengah. (9) Pusat Pemerintahan Kecamatan Cipari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) berada di Desa Cipari. (10) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sampang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) berada di Desa Sampang.
