Pasal 3
BAB 2 — PERUBAHAN BATAS WILAYAH
Sisa wilayah Kecamatan Cimahi Utara, Cimahi Selatan, Marga Asih, Dayeuh Kolot, Buahbatu, Ujungberung, dan Cicadas setelah dikurangi dengan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tetap berada dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung dan selanjutnya diatur kembali sebagai berikut :
- Sisa wilayah Kecamatan Cimahi Utara tetap sebagai Kecamatan Cimahi Utara.
- Sisa wilayah Kecamatan Cimahi Selatan tetap sebagai Kecamatan Cimahi Selatan.
- Sisa wilayah Kecamatan Marga Asih tetap sebagai Kecamatan Marga Asih.
- Sisa wilayah Kecamatan Dayeuhkolot dipecah menjadi 2 (dua) wilayah Kecamatan, yaitu :
a. Kecamatan Dayeuhkolot, yang terdiri dari :
Sebagian Desa Cangkuang Barat;
Sebagian Desa Cangkuang Timur;
Sebagian Desa Mekarsari;
Sebagian Kelurahan Pasawahan,
Sebagian Desa Sukapura,
Desa Dayeuhkolot,
Desa Citeureup.
b. Kecamatan Margahayu, yang terdiri dari :
Sebagian Desa Margahayu Tengah,
Desa Margahayu Selatan;
Sebagian Desa Sukamenak;
Desa Sulaeman,
Desa Sayati.
- Sisa wilayah Kecamatan Buahbatu diubah namanya menjadi Kecamatan Bojongsoang, yang terdiri dari :
Sebagian Desa Cipagalo;
Sebagian Desa Derwati;
Sebagian Desa Buahbatu,
Sebagian Desa Margasari,
Sebagian Desa Cisaranten Kidul;
Desa Bojongsari;
Desa Tegalluar,
Desa Bojongsoang,
Desa Lengkong.
- Sisa wilayah Kecamatan Cicadas diubah namanya menjadi Kecamatan Cimenyan, yang terdiri dari :
Sebagian Desa Sindanglaya;
Sebagian Desa Cikadut,
Sebagian Desa Mandalamekar;
Sebagian Kelurahan Padasuka,
Sebagian Kelurahan Cibeunying;
Desa Cimenyan;
Desa Ciburial;
Desa Mekarmanik.
- Sisa wilayah Kecamatan Ujungberung dipecah menjadi 2 (dua) wilayah Kecamatan, yaitu :
a. Kecamatan Cilengkrang, yang terdiri dari :
Sebagian Desa Girimekar,
Sebagian Desa Ujungberung Utara;
Sebagian Desa Jatimekar;
Sebagian Desa Melatiwangi;
Sebagian Desa Ciporeat;
Sebagian Desa Cilengkrang I;
Sebagian Desa Cilengkrang II.
b. Kecamatan Cileunyi, yang terdiri dari :
Desa Cileunyi Watan;
Desa Cileunyi Kulon;
Desa Cimekar;
Desa Cinunuk;
Sebagian Desa Cibiru Kulon;
Desa Cibiru Wetan;
Sebagian Desa Cipadung;
Sebagian Desa Mekar Mulya.
