Pasal 2
BAB 2 — PERUBAHAN BATAS WILAYAH
Batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung diubah dan diperluas dengan memasukkan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung yang meliputi :
- Sebagian wilayah Kecamatan Cimahi Utara, yang terdiri dari sebagian Kelurahan Pasirkaliki;
- Sebagian wilayah Kecamatan Cimahi Selatan, yang terdiri dari sebagian Kelurahan Cibeureum;
- Sebagian wilayah Kecamatan Marga Asih, yang terdiri dari :
a. Sebagian Desa Cigondewah Hilir;
b. Desa Cigondewah Girang;
c. Sebagian Desa Rahayu;
d. Sebagian Desa Marga Asih, 4. Sebagian wilayah Kecamatan Dayeuhkolot, yang terdiri dari :
a. Desa Margahayu Utara;
b. Sebagian Desa Margahayu Tengah;
c. Sebagian Desa Mekarsari;
d. Sebagian Desa Cangkuang Barat;
e. Sebagian Desa Cangkuang Timor,
f. Sebagian Desa Sukamenak,
g. Desa Cibaduyut;
h. Sebagian Desa Pasawahan,
i. Kelurahan Batununggal;
j. Sebagian Desa Sukapura, 5. Sebagian wilayah Kecamatan Buahbatu, yang terdiri dari :
a. Sebagian Desa Cipagalo;
b. Sebagian Desa Derwati,
c. Sebagian Desa Buahbatu,
d. Sebagian Desa Mangasari;
e. Desa Cisaranten Bina Harapan;
f. Desa Cisaranten Kulon;
g. Desa Cisaranten Wetan;
h. Sebagian Desa Cisaranten Kidul,
i. Desa Cipamokolan;
j. Desa Sukamiskin;
k. Desa Sekejati; 6. Sebagian wilayah Kecamatan Cicadas, yang terdiri dari :
a. Sebagian Desa Sindanglaya,
b. Sebagian Desa Cikadut;
c. Sebagian Desa Mandalamekar;
d. Sebagian Kelurahan Padasuka;
e. Sebagian Kelurahan Cibeunying,
f. Kelurahan Antapani, 7. Sebagian wilayah Kecamatan Ujungberung, yang terdiri dari :
a. Sebagian Desa Ciporeat,
b. Sebagian Desa Cibiru Kulon;
c. Sebagian Desa Cilengkrang I;
d. Sebagian Desa Cilengkrang II;
e. Sebagian Desa Ujungberung Utara,
f. Desa Ujungberung Selatan;
g. Sebagian Desa Cipadung;
h. Sebagian Desa Jatimekar;
i. Sebagian Desa Girimekar,
j. Sebagian Desa Mekarmulya;
k. Sebagian Desa Melatiwangi.
